DI buka bagi lulusan serjana dan resimen mahasiswa yang mau mengabdi di jenjang perwira prajurit karier
Dibuka tanggal 15 September s.d 15 Oktober 2014
Persyaratan
1. Warga Negara Indonesia Pria/Wanita, bukan prajurit TNI, anggota Polri maupun PNS;
2. Beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
3. Setia kepada NKRI yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945
4. Berijazah serendah-rendahnya D-3 sesuai kebutuhan Angkatan
5. Berumur setinggi-tingginya 26 tahun bagi yang berijasah D-3, 30
tahun bagi yang berijazah S-1 dan 32 tahun bagi yang berijazah S-1
Profesi pada saat pembukaan pendidikan pertama;
6. Persyaratan IPK untuk jurusan/program studi akreditasi ”A” tidak kurang dari:
a) 2,80 untuk yang berijazah Sarjana (S-1) dan (S-1)profesi
b) 2,70 untuk yang berijazah Diploma (D-3).
7. Persyaratan IPK untuk jurusan/program studi akreditasi “B”
ditambah 0,20, kecuali perguruan tinggi binaan Kemhan/TNI. Adapun yang
berasal dari perguruan tinggi binaan Kemhan/TNI yaitu UPN Veteran,
Universitas Suryadarma, STT Adi Sucipto, Universitas Nurtanio (UNNUR),
Universitas Jenderal Achmad Yani dan Universitas Hang Tuah, persyaratan
IPK tidak kurang dari 2,80
8. berstatus belum pernah
menikah dan sanggup tidak menikah selama mengikuti pendidikan pertama,
kecuali untuk pendaftar berprofesi dokter umum diperbolehkan sudah
menikah namun bagi wanita yang berprofesi Dokter Umum belum mempunyai
anak dan sanggup tidak mempunyai anak/hamil selama dalam pendidikan
pertama;
9. Tidak kehilangan hak untuk menjadi prajurit TNI,
berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum
tetap
10. Sehat jasmani, rohani dan bebas narkoba
11. Tinggi badan minimal 163 cm bagi Pria dan 157 cm bagi Wanita dengan berat badan seimbang menurut ketentuan yang berlaku
l2. Bersedia menjalani Ikatan Dinas Pertama (IDP) selama 10 tahun dihitung mulai saat dilantik menjadi Perwira TNI
13. Bersedia ditempatkan dan ditugaskan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Repubik Indonesia
14. Tidak memiliki catatan kriminalitas yang dikeluarkan secara tertulis oleh Polri
15. Bagi karyawan harus mendapat persetujuan dan sanggup membuat
pernyataan diberhentikan dengan hormat dari pimpinan instansi yang
bersangkutan bila lulus seleksi dan masuk pendidikan pertama TNI;
16. Lulus pemeriksaan/pengujian baik di daerah maupun di pusat yang meliputi:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar