MAHAKARTA

MAHAKARTA

Senin, 02 Desember 2013

PEMBENAHAN RESIMEN MAHASISWA

Resimen mahasiswa (menwa) tak akan dibubarkan, namun pemerintah akan
membenahi lembaga tersebut. Kepastian hal itu disampaikan Menko Polkam
Soesilo Soedarman kepada wartawan seusai memimpin rapat koordinasi khusus
(rakornas) tentang menwa di Dephankam, kemarin.
SATMENWA MANGGALA YUDHA UNIVERSITAS MERCU BUANA YOGYAKARTA
 
Menguitip hasil rakorsus yang dihadiri Mendikbud, Mendagri, Menhankam,
dan Pangab, Soesilo mengatakan, menwa merupakan bagian dari pembinaan
raayat terlatih. Karena itu menwa tetap diperlukan. Namun, kata Soesilo,
"Kita memandang perlu ada pembenahaan terhadap menwa." Langkah pemerintah
ini merupakan tanggapan atas reaksi masyaraakat terhaadap perilaku anggota
menwa yang dinilai berlebihan.
 
Pembenahan yang dilakukan, menurut Menko Polkam, antara lain menyangkut
perubahan sistem rekrutmen, jenjanag pelatihan, garis komando dan
pembinaannya, di samping tugas, fungsi, dan kegiatan menwa. Pemakaian
seragam dan atribut menwa pun akan ditertibkan. "Pelatihan menwa akan
melalui tiga tahapan," kata Soesilo. "Program pelatihannya pun akan lebih
ditekankan pada dimensi disiplin dan kepemimpinan."
 
Untuk kepentingan pembenahan ini, Menko Polkam kemudian membentuk kelompok
kerja (pokja) di bawah koordinasi Dirjen Persmanvet Dephankam Mayjen TNI
Rusmadi Siddik. Pokja ini bertuas menyempurnakan surat keputusan bersama
Mendagri, Menhankam, dan Mendikbud tentang menwa. Anggota pokja terdiri
atas pejabat yang ditunjuk Mendagri, Mendikbud, dan Pangab. "Akhir November
ini mereka harus melaporkan hasilnya kepada saya," kata Soesilo. Hasil
pengkajian pokja akan menjadi acuan bagi program dan kegiatan menwa untuk
tahun akademik 1995/1996.
 
Menwa lahir dari SKB tiga Menteri: SK Menhankam/Pangab No Kep/39/XI/1975,
SK Mendikbud No 0246A/U/1975, daan SK Mendagri No 247/1975 tentang
pembinaan organisasi menwa dalam rangka keikutsertaan masyarakat dalam
pembelaan negara. SKB itu diperbarui dengan SK Menhankam/Pangab No.
Kep/021/1978, SK Mendikbud No 05/A/U/1978, dana SK Mendagri No. 17A tahun
1978 tentang petunjuk pelaksanaan organisasi menwa.
 
Saat ini dari sekitar 1.000 perguruan tinggi terdapat sekitar 800.000 orang
anggota menwa. Jumlah alumninya sekitara 300.000 orang. Anggota menwa
memiliki Pakaian Dinas Lapangan (PDL) berwarna hijau polos dan Pakaian Dinas
Harian (PDH) berwarna coklat muda. Seragam PDH jarang dikenakan para
menwa, karena mereka lebih senang memakai seragam PDL.
 
Sorotan tajam terhadap menwa selama ini dinilai Soesilo sebagai masukan
berharga bagi pemerintah. Namun, katanya mengingatkan, "Dari sekitar 1.000
perguruan tinggi, hanya menwa di Untag dan Unas yang ricuh." Ia menyebut
kasus itu sebagai dampak dari tindakan over acting yang dilakukan oknum
menwa. Di sisi lain ada tindakan tidak proporsional dari oknum menwa
yang menimbulkan bentrok dengan mahasiswa. "Ada pula yang tidak disiplin,"
kata Menko Polkam.
 
Perselisihan soal menwa muncul menyusul bentrokan antara mahasiwa pecinta
alam dan menwa Universitas Nasionaal Jakarta. Peristiwa serupa terjadi
di kamapur Universitas 17 Agustus Jakarta dan Surabaya. Sekalipun tidak
menghendaki menwa dibubarkan, kalangan DPR mendesak pemerintah agar
lembaga itu dibenahi.
 
Berkaitan dengan isu menwa, Senat Mahasiswa Universitas Riau pada hari Senin
dan Selasa lalu mengedarkan 1.000 lemba angket kepada mahasiswa universitas
itu. Menurut Taufiqurachman, Sekjen Senat Mahasiswa, dari 880 lembar
angket yang diisi, 63%-nya menilai sikap anggota menwa di lingkungan kampus
itu menjengkelkan dan sok.
 
Taufiq menambahkan, jumlah responden sebanyak itu sudah cukup mencerminkan
komposisi sikap seluruh mahasiswa Universitas Riau yang berjumlah 8.500
orang. Sekitar 55% responden menyarankan, kalau menwa hendak dipertahankan,
sebaiknya seragam mereka diganti sehingga tak identik dengan militer.
Sekitar 46% responden menyarankan agar program latihan menwa diganti dengan
latihan gabungan semacam SAR, P3K, bela diri, dan ketangkasan.



OLEH :  SATMENWA MANGGALA YUDHA UNIVERSITAS MERCU BUANA YOGYAKARTA

Tidak ada komentar:

Posting Komentar