MAHAKARTA

MAHAKARTA

Kamis, 20 November 2014

MENWA ( RESIMEN MAHASISWA INDONESIA )




SATUAN MANGGALA YUDHA
UMBY
  1. Latar Belakang
  2. Definisi
  3. Dasar Hukum Organisasi
  4. Tugas dan Fungsi di era Reformasi
  5. Struktur Organisasi
  6. Tantangan masa depan sebuah Organisasi
  1. PENDAHULUAN
    1. Keputusan Bersama Nomor : M/A/1963 tentang Pengaturan Mata Kuliah Pertahanan Negara kedalam kurikulum Perguruan Tinggi
    2. Keputusan Bersama Nomor : M/A/20/1963 tentang Wajib Latih Mahasiswa dan Pembentukan Resimen Mahasiswa
    3. Keputusan Bersama Nomor : M/A/21/1963 tentang Pendidikan Perwira Cadangan sebagai dinas pertama Wajib Militer
Latar Belakang
Sejarah mencatat peran pemuda dan mahasiswa telah melahirkan berbagai perubahan besar di Indonesia dengan peran sebagai agent of change garda depan perubahan, pembaharuan dan pembangunan.
Sebelum kemerdekaan, peranan dan kepeloporan pemuda dan mahasiswa ditandai dengan berdirinya Boedi Oetomo pada 20 Mei 1908, demikian pula pada saat dicetuskannya Sumpah Pemuda pada 28 oktober 1928, bahkan pada saat revolusi fisik dalam rangka merebut dan mempertahankan kemerdekaan, para pemuda, pelajar dan mahasiswa dengan rela meninggalkan sekolahnya untuk mengangkat senjata, yang kemudian dikenal sebagai Tentara Pelajar (TP), Tentara Republik Pelajar Indonesia (TRIP) dan Corps Mahasiswa (CM). Semua itu mereka lakukan karena adanya jiwa dan semangat cinta tanah air. Kepeloporan TP/TRIP dan CM inilah yang melandasi sikap perjuangan dan pengabdian Resimen Mahasiswa kepada bangsa dan negara.
Setelah pengakuan kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia pada tahun 1945, masalah pertahanan diindroduksikan kedalam kurikulum perguruan tinggi oleh UGM dan sebagai pengajarnya adalah Mayor Jendral TB Simatupang. Dalam perkembangan selanjutnya menjadi materi kuliah kewiraan yang diajarkan oleh Prof. Hardjo, S.H dan Letnan Kolonel Sutopo Yoewono yang pelajarannya bersifat perkuliahan didalam kelas tanpa disertai dengan latihan dasar kemiliteran.
Pada tahun 1959 dengan Keputusan Panglima III/Siliwangi Nomor 40-25/S/1959 diselenggarakan wajib latih bagi mahasiswa perguruan tinggi di Bandung yang pesertanya berjumlah 960 orang, pelaksanaanya dimulai tanggal 13 Juni 1959 dan ditutup tangal 28 November 1959. selanjutnya dikeluarkan SKIP Menteri Keamanan Nasional Nomor : MI/0307/1961 tanggal 30 Desember 1961 tentang Latihan Kemiliteran di Perguruan Tinggi Negeri dengan scope 147 jam dikenal sebagai Wajib Latih Mahasiswa (WALAWA) sebagai respon atas dikumandangkannya TRIKORA.
Selanjutnya untuk menghantam CGMI (Concentrasi Gerakan Mahasiswa Indonesia) organisasi kemahasiswaan yang dipayungi PKI, berdasarkan Keputusan Penguasa Perang Daerah Jakarta Raya dan sekitarnya Nomor : 062 tahun 1962 tanggal 15 Mei 1962 disyahkan berdirinya Resimen Mahajaya disertai penentuan tugas pokok, organisasi dan prosedur.
Pada tahun 1963 dikeluarkan 3 keputusan bersama Menteri PTIP dan WAMPA HANKAM yang menggambarkan pokok pikiran pada masa itu tentang adanya tiga bentuk DikHankamNas di Perguruan Tinggi yakni :
Selanjutnya pada tahun 1965 diterbitkan keputusan bersama Menko Hankam dan Menteri PTIP Nomor : M/A/165/1965 dan Nomor : 2/PTIP/1965 pada tanggal 17 Maret 1965 tentang organisasi dan prosedur Resimen Mahasiswa yang antara lain menetapkan bahwa setiap Kodam Jaya ada satu Resimen Mahasiswa.
Pada tahun 1967 terjadi perubahan pokok pikiran yang menggabungkan tiga bentuk DikHankamNas menjadi satu bentuk yakni Wajib Latih Mahasiswa (WALAWA) yang bersifat sukarela selektif, ekstra kurikuler intrra universitas dengan rekomendasi Rektor.
Setelah diadakan evaluasi pada tahun 1972 maka WALAWA ditingkatkan menjadi Pendidikan Kewiraan bersifat wajib intra kurikuler yang menjadi tanggungjawab Departemen Pendidikan Dan Kebudayaan dan pendidikan perwira cadangan bersifat sukarela selektif ekstra kurikuler intra universitas yang dipertanggungjawabkan pada Departemen Hankam dengan diatur dengan Keputusan bersama : Menteri Pertahanan Dan Keamanan/Panglima Angkatan Bersenjata, Menteri Dalam Negeri, Menteri Pendidkan dan Kebudayaan dengan Nomor : Kep/39/XI/1975, No: 0246a/U/1975, No : 247 tahun 1975 tanggal 11 November 1975 tentang Pembinaan Organisasi Resimen Mahasiswa dalam rangka mengikutsertakan rakyat dalam pembelaan negara.
Sebagai tindak selanjutnya, di DKI Jakarta dibentuklah Resimen Mahasiswa Jayakarta melalui surat keputusan Gubernur Kepala Daerah Khusus Ibukota Jakarta No. : Kep 05-02/K/12/1976 tanggal 29 Desember 1976 tentang peleburan Resimen Mahajaya, Mahatirta dan WALAWA UI menjadi Resimen Mahasiswa Jayakarta.
Selanjutnya Pembinaan Resimen Mahasiswa yang bersifat sukarela selektif exstra kurikuler intra universitas diatur melalui prosedur pelaksanaanya dengan keputusan bersama tiga Menteri, yakni Menteri Pertahanan Dan Keamanan/Panglima Angkatan Bersenjata, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Dalam Negeri No. : Kep/02/I/1978, No. : 05/a/U/1978, dan No. : 17 A Tahun 1978 pada tanggal 19 Januari 1978 tentang petunjuk pelaksanaan Pembinaan Organisasi Resimen Mahasiswa.
Guna penyesuaian situasi serta perkembangan yang ada maka diadakan peninjauan kembali mengenai Pembinaan Organisasi Resimen Mahasiswa melalui keputusan Tiga Menteri yakni Menteri Pertahanan dan Keamanan, Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan, Menteri Dalam Negeri No. : Kep/11/XII/1994, No. :0342/U/1994 dan No. : 149 Tahun 1994 pada tanggal 28 Desember tentang Pembinaan dan Penggunaan Resimen Mahasiswa dalam Bela Negara. Dan sebagai petunjuk pelaksanaanya pada tanggal 14 Maret 1996 dikeluarkan Keputusan Dirjen Persmanvet Nomor : Kep/03/III/1996 tentang petunjuk pelaksanaan pendidikan dan pelatihan Resimen Mahasiswa Nomor : Kep/04/III/1996 tentang petunjuk pelaksanaan pakaian seragam, Djuaja dan Tunggul Resimen Mahasiswa dan pemakaiannya No. : Kep/05/III/1996 tentang peraturan disiplin Resimen Mahasiswa serta tanggal 13 November dikeluarkan keputusan Dirjen Dikti Depdikbud No. : 522/Dikti/1996 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Satuan Resimen Mahasiswa dilingkungan Perguruan Tinggi.
Dengan terjadinya paradigma pasca reformasi maka Pembinaan dan Penggunaan Resimen Mahasiswa dalam Bela Negara dilakukan penyesuaian dengan dikeluarkannya keputusan bersama tiga Menteri yakni MenHan No. : KB/14/M/X/2000, MenDiknas No. : 6/U/KB/2000, Mendagri dan Otonomi Daerah no. : 39 A Tahun 2000 pada tanggal 11 Oktober 2000 tentang Pembinaan dan Pemberdayaan Resimen Mahasiswa, hanya saja belum ditindak lanjuti dengan petunjuk Pelaksanan dan Petunjuk Teknis sehingga Pembinaan dan Pemberdayaan Resimen Mahasiswa belum berjalan optimal.
  1. DEFINISI
    1. Mahasiswa adalah peserta didik yang terdaftar dan belajar pada Perguruan Tinggi tertentu.
    2. Resimen Mahasiswa adalah :
      • Sebagai wadah, yang merupakan sarana pengembangan diri mahasiswa kearah perluasan wawasan dan peningkatan keikutsertaan dalam upaya bela negara yang disusun dan dibentuk secara nasional serta diorganisasikan secara kewilayahan pada setiap Propinsi Daerah Tingkat I.
      • Sebagai satuan yang merupakan kesatuan Resimen Mahasiswa yang ada di Perguruan Tinggi dimana anggotanya terdiri atas mahasiswa yang telah mengikuti latihan dasar Resimen Mahasiswa.
      • Sebagai perorangan, yang merupakan anggota Resimen Mahasiswa yang telah mengikuti latihan dasar Resimen Mahasiswa.
    3. Perguruan Tinggi adalah satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan tinggi yang dapat berbentuk universitas, institute, sekolah tinggi, politeknik dan akademi baik yang diselenggrakan oleh pemerintah maupun oleh masyarakat (swasta).
    4. Pimpinan perguruan tinggi adalah perangkat pengambil keputusan tertinggi sebagaimana ditetapkan dimasing-masing perguruan tinggi.
    5. Perlindungan masyarakat (Linmas) adalah komponen kekuatan pertahanan keamanan negara yang mampu berfungsi membantu masyarakat menanggulangi bencana dan atau memperkecil akibat malapetaka.
    6. Sistem pertahanan keamanan rakyat semesta (Sishankamrata) adalah tatanan segenap komponen pertahanan keamanan negara yang terdiri atas komponen utama, komponen cadangan, dan komponen pendukung yang merupakan perwujudan kesadaran, tekad, sikap dan pandangan seluruh rakyat Indonesia untuk menangkal, mencegah, menggagalkan dan menumpas setiap ancaman yang membahayakan Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan mendayagunakan segenap sumber daya nasional.
  2. DASAR HUKUM ORGANISASI
    1. UUD 1945 Pasal 27 ayat (3)
      “Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara”
UUD 1945 Pasal 30 ayat (1)
“Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.
UUD 1945 Pasal 30 ayat (2)
“Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan kemanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Republik Indonesia, sebagai kekuatan utama dan rakyat sebagai kekuatan pendukung.
UUD 1945 Pasal 30 ayat (5)
”Syarat-syarat keikutsertaan warga negara dalam usaha pertahanan negara diatur dengan undang-undang.
    1. TAP MPR RI Nomor IV/MPR/1999 Tentang Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN)
      Bab IV Arah Kebijakan
Pertahanan dan Keamanan
Mengembangkan kemampuan sistem pertahanan keamanan rakyat semesta dengan TNI dan POLRI sebagai kekuatan utama didukung komponen lainnya dari kekuatan pertahanan dan keamanan negara dengan meningkatkan keasadaran bela negara melalui wajib latih dan membangun kondisi juang serta mewujudkan kebersamaan TNI dan POLRI dan Rakyat.
    1. Undang-Undang No 3 tahun 2002 tentang pertahana Negara
Pasal 7 ayat (2)
Sistem pertahanan negara dalam menghadapi ancaman militer menempatkan TNI sebagai komponen utama dengan didukung oleh komponen cadangan dan komponen pendukung.
Pasal 8 ayat (1)
Komponen cadangan atas warga negara atas sumber daya alam, sumber daya buatan serta sarana dan prasarana nasional yang telah disiapkan untuk dikerahkan melalui mobilisasi guna memperbesar dan memperkuat komponen utama.
Pasal 8 ayat (3)
Komponen cadangan dan komponen pendukung sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 ayat (1) diatur dengan Undang-Undang.
Pasal 9 ayat (1)
Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya bela negara yang diwujudkan dala penyelenggaraan pertahanan negara.
Pasal 20 ayat (2)
Segala sumber daya nasional yang berupa sumber daya manusia, sumber daya alam dan buatan, nilai-nilai, teknologi dan dana dapat didayagunakan untuk meningkatkan kemampuan pertahanan negara yang diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 25 ayat (1)
Pertahanan negara dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Pasal 25 ayat (2)
Pembiayaan pertahanan negara ditujukan untuk membangun, mememlihara, mengembangkan dan menggunakan TNI serta kekuatan komponen pertahanan negara lainnya.
    1. Keputusan Bersama mentri Pertahanan, Menteri Pendidikan Nasional, Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Republik Indonesia Nomor :
      KB/14/M/X/2000
      6/U/KB/2000
      39 A Tahun 2000 Tanggal 11 Oktober 2000 tentang pembinaan dan Pemberdayaan Resimen Mahasiswa
    2. Surat Menteri Dalam Negeri dan Otda Nomor : 188-42/2764/S tanggal 23 November 2000 tentang Tindak Lanjut KB 3 Menteri tahun 2000
    3. Surat Edaran Dirjen Dikti Depdiknas Nomor : 212/D/I/2001 tanggal 19 Januari 2000 tentang Tindak Lanjut KB 3 Menteri Tahun 2000.
    4. Surat Telegram Ditjen Sumdaman Dephan RI Nomor : ST/02/2001 tanggal 23 Januari 2001 tentang Kedudukan Resimen Mahasiswa.
    5. Kegiatan ekstra kurikuler Mahasisa dibidang olah keprajuritan, kedisiplinan, dan wawasan bela negara dilaksanakan melalui Unit kegiatan Mahasiswa (UKM) dan menjadi tanggungjawab Pimpinan Perguruan Tinggi.
    6. Pembinaan dan pemberdayaan Resimen Mahasiswa sebagai komponen pertahanan negara menjadi tanggungjawab Menteri Pertahanan.
    7. Pembinaan dan pemberdayaan Resimen Mahasiswa dalam melaksanakan fungsi perlindungan masyarakat menjadi tanggungjawab Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah.
    8. Surat Edaran Dirjen Dikti Depdiknas Nomor : 212/D/I/2001 tanggal 19 Januari 2000 tentang Tindak Lanjut KB 3 Menteri Tahun 2000
      • Didalam Perguruan Tinggi dapat dibentuk UKM dibidang olah keprajuritan, kedisiplinan, dan wawasan bela negara yang mengacu dan berpedoman sebagaimana diatur dalam keputusan Mendikbud No : 155/U/1998 tentang Pedoman Umum Organisasi Kemahasiswaan di Perguruan Tinggi
      • Dalam melaksanakan kegiatan UKM seperti dimaksud pada butir (a) bertanggungjawab kepada pimpinan Perguruan Tinggi yang bersangkutan.
      • Pengaturan tentang nama, struktur organisasi, dan ketentuan lainnya didalam UKM dan diserahkan sepenuhnya kepada perguruan tinggi yang bersangkutan.
      • Selaku anggota UKM tidak dibenarkan memakai atau mengenakan seragam atau atribut yang resmi seperti digunakan oleh TNI / POLRI.
      • Resimen Mahasiswa ditiadakan sama sekali di Perguruan Tinggi
      • Resimen Mahasiswa diganti keberadaannya menjadi UKM Bela Negara
      • Resimen Mahasiswa tetap menjadi UKM Resimen Mahasiswa
    9. Surat Telegram Dirjen Sumdaman Dephan No : ST/02/I/2001 tanggal 23 Januari tentang Penunjukan Sementara
      • Kedudukan Skomen berada ditiap Propinsi dibawah pembinaan Pangdam sebagai PTF Dephan, Pabandia Wanra selaku pengawas kegiatan sehari-hari Menwa sebagai komponen pertahanan
      • Pendidikan Dasar Menwa masih berpedoman kepada Keputusan Dirjen Persmanvet Nomor : KEP/03/III/1996 tanggal 14 Maret 1996, dengan penyesuaian kurikulum dan silabus.
      • Penggunaan seragam didalam kampus disesuaikan dengan kebijakan Pimpinan Perguruan Tinggi.
    10. Surat Mendagri Nomor : 234/294.D.III tanggal 28 Januari 2001 perihal dukungan kegiatan Menwa.
      • Pembinaan dan pemberdayaan Menwa dalam melaksanakan fungsi perlindungan masyarakat menjadi tanggungjawab Mendagri dan Otonomi Daerah
      • Pembiayaan sebagai akibat penggunaan Menwa dalam melaksanakan fungsi Linmas dibebankan dan dianggarkan dalam APBD Propinsi masing-masing.
    11. TUGAS POKOK DAN FUNGSI DI ERA REFORMASI
1.      Tugas Pokok
§  Merencanakan, mempersiapkan dan menyususn seluruh potensi mahasiswa pada setiap Propinsi Daerah Tingkat I untuk memantapkan ketahanan nasional.
§  Membantu terlaksananya pembinaan kesadaran bela negara serta kelancaran kegiatan dan program lainnya di perguruan tinggi.
§  Menjaga kesiagaan agar senantiasa siap dikerahkan dalam upaya pembelaan negara dengan melalui pelatihan dasar kemiliteran dan pembinaan / pelatihan lanjutan baik perorangan maupun satuan, untuk memperbesar dan memperkuat kemampuan dan kekuatan komponen utama baik dalam rangka pelaksanaan operasi militer non perang tanpa mobilisasi.
                        Fungsi
§  Melaksanakan, memelihara dan meningkatkan kemampuan baik perorangan maupun satuan bidang pertahanan negara sebagai bagian dari komponen cadangan dan wujud keikutsertaan warga negara dalam upaya bela negara.
§  Melaksanakan pembinaan disiplin anggota Resimen Mahasiswa baik sebagai mahasiswa maupun sebagai warga masyarakat.
§  Bersama dengan mahasiswa lainnya membantu terwujudnya kehidupan kampus yang tentramdan tertib
§  Membantu kelancaran pelaksanaan kegiatan dan program perguruan tinggi dan program kemahasiswaan lainnya
§  Membantu menumbuhkan dan meningkatkan sikap bela negara di masyarakat sebagai partisipasi segenap komponen masyarakat secara total, terpadu, terarah, dan berlanjut untuk mempertahankan tegaknya kedaulatan negara dan utuhnya wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
§  Membantu terwujudnya penyelenggaraan fungsi perlindungan masyarakat di perguruan tinggi.
STRUKTUR ORGANISASI
                         
0.      Kedudukan
Resimen Mahasiswa pada set
§  iap Propinsi Daerah Tingkat I dipimpin oleh seorang Komandan Resimen Mahasiswa (Danmenwa) yang dijabat oleh seorang anggota Resimen Mahasiswa aktif yang sekurang-kurangnya telah menduduki semester VI atau alumni Menwa yang sedang menempuh studi S-1, S2, atau S-3 dengan masa jabatan 2 tahun.
§  Unsur Staf Komando Menwa (Skomenwa) dikoordinasikan oleh Kepala Staf Menwa (Kasmenwa) yang dipilih dari seorang anggota Menwa aktif yang sekurang-kurangnya telah menduduki semester IV dan diangkat oleh Danmenwa atas pengetahuan pimpinan perguruan tinggi yang bersangkutan dengan masa jabatan 2 tahun..
§  Unsur pelaksana administrasi dan teknis operasional Skomenwa dibantu oleh asisten dan unsur pelayanan komando (Suryando) yang dipilih dari anggota Menwa aktif yang sekurang-kurangnya telah menduduki semester II dan diangkat oleh Danmenwa atas pengetahuan pimpinan perguruan tinggi yang bersangkutan, dengan masa jabatan 2 tahun.
§  Unaur pelaksana Menwa adalah Bataliyon yang dipimpin oleh Komandan Bataliyon (Danyon) dibantu oleh staf yang diangkat oleh staf yang diangkat leh Danmenwa atas pengetahuan pimpinan perguruan tinggi yang bersangkutan membawahi satuan setingkat kompi sesuai dengan jurusan / fakultas yang ada dan secara regional mengkoordinasikan satuan-satuan yang ada dibawahnya
§  Unsur pelaksana teknis Menwa adalah satuan, yang dipimpin oleh Komandan Satuan Menwa (Dansatmenwa) yang dibantu oleh Kaursat Menwa masing-masing dipilih dari anggota Satmenwa dan diangkat oleh pimpinan perguruan tinggi yang bersangkutan.
§  Pembinaan satuan Menwa adalah dosen / purek yang diangkat oleh Rektor, Ketua atau Direktur pada perguruan tinggi yang bersangkutan guna membina dan mengarahkan Menwa pada Satuan Perti serta bertanggungjawab kepada Pimpinan Perguruan Tinggi.
1.      Struktur Kepemimpinan
§  Unsur Pimpinan : Komandan Resimen Mahasiswa
§  Unsur Staf Komando Resimen Mahasiswa (Skomenwa) yang organisasinya terdiri dari :
1.      Kepala Staf Menwa (Kasmenwa)
2.      Asisten I Bidang Pengamanan (Aspam)
3.      Asisten II Bidang Operasi (Asops)
4.      Asisten III Bidang Logistik (Aslog)
5.      Asisten IV bidang Teritorial (Aster)
6.      Asisten VI bidang Keputrian (Astrian)
§  Unsur Pelayan Komando (Suryando) yang organisasinya terdiri dari :
1.      Kepala Sekretariat
2.      Komandan Detasemen Markas (Dandenma)
3.      Kepala Polisi Resimen (Kapolmen)
4.      Unsur Pelaksana Tingkat Batalyon
5.      Unsur Pelaksana Tingkat Kompi
6.      Unsur Pelaksana Tingkat Satuan yang organisasinya terdiri dari :
§  Pembina Satuan Resimen Mahasiswa
§  Komandan Satuan Resimen Mahasiswa
§  Kepala Urusan Satuan Menwa yang terdiri dari Urusan Pengamanan (Aspam), Urusan Pendidikan Dan Latihan (Urdiklat), Urusan Administrasi (Urmin), Urusan Khusus (Ursus)
§  Suryando yang terdiri atas Kepala Sekretariat (Kaset), Komandan Kompi Markas (Dankima) dan Kepala Provoost (Kaprov)
                         
Secara aspek hukum sesuai SKB 3 Menteri Tahun 2000 tentang Pembinaan dan Pemberdayaan Menwa, keberadaan dan pembinaan Menwa diatur sesuai dengan tugas dan fungsi Departemen terkait.
Ketentuan ini telah menetapkan adanya pemisahan kewenangan dalam pembinaan dan pemberdayaan Menwa sesuai tugas dan fungsi masing-masing departemen, namun mengandung pengertian bahwa dalam pemisahan kewenangan ini masih memiliki saling keterkaitan dalam pembinaan dan pemberdayaan Resimen Mahasiswa.
Sebagai kelanjutan SKB 3 Menteri Tahun 2000 telah dikeluarkan kebijakan sebagai aturan pelaksanaan oleh masing-masing Departemen terkai.





Tidak ada komentar:

Posting Komentar