MAKALAH
KEWASPADAAN NASIONAL
OLEH :
SATUAN MANGGALA YUDHA
UNIVERSITAS MERCU BUANA YOGYAKARTA
YOGYAKARTA
2012
KATA
PENGANTAR
Puji
Syukur Kehadirat
Allah SWT, karena
atas karunianya
saya dapat
menyelesaikan
tugas karya tulis ini dengan semaksimal mungkin.saya membuat karya tulis ini berdasarkan keterangan
dalam rangka Kewaspadaan Nasional di indonesia yang mana kini telah mengalami
berbagi macam pertikaian antara sesama, agar memertahankan keutuhan wilayahnya.
saya telah berusahan semaksimal mungkin untuk menyelesaikan karya tulis ini, namun demikian saya tetap mengharapkan kritikan maupun komentar yang ditujujkan pada karya tulis kami demi perbaikan karya karya tulis ini supaya dapat bermanfaat bagi seluruh anggota kususnya.
Dalam kesempatan ini, saya juga menyampaikan terimakasih kepada komandan satuan universitas mercu buana Yogyakarta pak wahyu adi kuncara dan seluruh anggota yang telah memberi amanah kepada saya untuk membuat makalah ini sehingga saya dapat belajar .
Dengan dibuatnya makalah ini kami berharap kepada semua anggota satuan dan generasi muda untuk lebih mengutamakan pertahanan dan keutuhan wilayah Indonesia sehingga akan menimbulkan rasa aman dan utuh diberebagai wilayah Indonesia khususnya di kampus masing masing.
saya telah berusahan semaksimal mungkin untuk menyelesaikan karya tulis ini, namun demikian saya tetap mengharapkan kritikan maupun komentar yang ditujujkan pada karya tulis kami demi perbaikan karya karya tulis ini supaya dapat bermanfaat bagi seluruh anggota kususnya.
Dalam kesempatan ini, saya juga menyampaikan terimakasih kepada komandan satuan universitas mercu buana Yogyakarta pak wahyu adi kuncara dan seluruh anggota yang telah memberi amanah kepada saya untuk membuat makalah ini sehingga saya dapat belajar .
Dengan dibuatnya makalah ini kami berharap kepada semua anggota satuan dan generasi muda untuk lebih mengutamakan pertahanan dan keutuhan wilayah Indonesia sehingga akan menimbulkan rasa aman dan utuh diberebagai wilayah Indonesia khususnya di kampus masing masing.
BAB I
PENDAHULUAN
PENDAHULUAN
Latar belakang
Kewaspadaan nasional adalah sikap
mental bangsa Indonesia yang tidak boleh lengah terhadap suatu ancaman,
gangguan dan hambatan yang berupaya mengkhianati pancasila dan UUD 1945
sertamembahayakanakeselamatanbangsadanNegara.
Dengan sikap pertahanan nasional itu, maka setiap wargnegara harus mempunyai perilaku :
1. berhati-hati dan berharap supaya dalam menyelesaikan tugas terhadap segala kemungkinan
2. berusahamenagkalsegalaancamandanhambatandemitetaptegaknyaNKRI
3. memiliki semnangat nasionalisme, patrotisme dan rela berkorban demi bangsa dan Negara
4. selalumenigkatkankemampuadanketangguhanhati
5. Sensitivedalammenerimpengaruh-pengaruhbusayaluar
Sikap pembelaan Negara yang tertuang didalam UUD No 3 tahun 2002 pasal 9 ayat 2, berikut sertaan warga Negara dalam usaha bela Negara melalui berbagai bentuk
1. pendidikan warga Negara
2. pelatihan dasar kemiliteran secara wajib
3. pengabdian sebagai prajurit TNI secara sukarela / wajib
Upaya pertahanan dan keamana Negara menurut pasal : 30 ayat ayat 1 dan 2 yang berbunyi :
ayat 1 : tiap-tiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan Negara
ayat 2 : usaha prtahanan dan keamanan Negara dilaksanakan melalui system pertahanan dan keamanan rayat serta oleh TNI dan kepolisian Negara RI sebagai kekuatan utama dan rakyat sebagai kekuatan pendukung.
Pertahanan Negara adalah : usaha untuk memepertahankan kedailatan Negara, keutuhan wilayah, kesatuan kegara, keamanan Negara, kesatuan bangsa dan Negara.
Dengan sikap pertahanan nasional itu, maka setiap wargnegara harus mempunyai perilaku :
1. berhati-hati dan berharap supaya dalam menyelesaikan tugas terhadap segala kemungkinan
2. berusahamenagkalsegalaancamandanhambatandemitetaptegaknyaNKRI
3. memiliki semnangat nasionalisme, patrotisme dan rela berkorban demi bangsa dan Negara
4. selalumenigkatkankemampuadanketangguhanhati
5. Sensitivedalammenerimpengaruh-pengaruhbusayaluar
Sikap pembelaan Negara yang tertuang didalam UUD No 3 tahun 2002 pasal 9 ayat 2, berikut sertaan warga Negara dalam usaha bela Negara melalui berbagai bentuk
1. pendidikan warga Negara
2. pelatihan dasar kemiliteran secara wajib
3. pengabdian sebagai prajurit TNI secara sukarela / wajib
Upaya pertahanan dan keamana Negara menurut pasal : 30 ayat ayat 1 dan 2 yang berbunyi :
ayat 1 : tiap-tiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan Negara
ayat 2 : usaha prtahanan dan keamanan Negara dilaksanakan melalui system pertahanan dan keamanan rayat serta oleh TNI dan kepolisian Negara RI sebagai kekuatan utama dan rakyat sebagai kekuatan pendukung.
Pertahanan Negara adalah : usaha untuk memepertahankan kedailatan Negara, keutuhan wilayah, kesatuan kegara, keamanan Negara, kesatuan bangsa dan Negara.
Rumusan masalah
Permasalahan yang timbul dari latar belakang masalah ini adalah
a. bagaimana sikap dan pandangan bangsa kita dalam masalah pertahanan dan keamanan
b. mengapa setiap warga Negara harus slalu aktif dalambela Negara?
c. kekuatan apasaja yang dimiliki Negara Indonesia dalam melakukan pembelaan Negara?
d. apa saja bentuk-bentuk keikut sertaan warga Negara dalamusaha belanegara?
e. mengapa genenerasi muda perlu mempunyai sikab patriotisme dan nasionalisme?
Permasalahan yang timbul dari latar belakang masalah ini adalah
a. bagaimana sikap dan pandangan bangsa kita dalam masalah pertahanan dan keamanan
b. mengapa setiap warga Negara harus slalu aktif dalambela Negara?
c. kekuatan apasaja yang dimiliki Negara Indonesia dalam melakukan pembelaan Negara?
d. apa saja bentuk-bentuk keikut sertaan warga Negara dalamusaha belanegara?
e. mengapa genenerasi muda perlu mempunyai sikab patriotisme dan nasionalisme?
BAB II
Pengertian
Kewaspadaan Nasional
Kewaspadaan merupakan sikap mental
suatu bangsa yang berarti selalu siap menghadapi segala ancaman, tantangan,
hambatan, dan gangguari yang mungkin timbul setiap saat. Kewaspadaan nasional
sangat erat hubungannya dengan ketahanan nasional. Sehubungan dengan ketahanan
nasional, dalam, GBHN 1998, ditegaskai sebagai berikut:
a. Ketahanan nasional adalah kondisi dinamis yang merupakan integrasi dari kondisi tiap aspek kehidupan bangsa dan negara. Pada hakikatnya, ketahanan nasional adalah kemampuan dan ketangguhan suatu bangsa untuk dapat menjamin kelangsungan -hidupnya menuju kejayaan bangsa dan negara. Berhasilnya pembangunan nasional akan meningkatkan ketahanan nasional. Selanjutnya ketahanan nasional yang tangguh akan lebih mendorong pembangunan nasional.
b. Ketahanan Nasional meliputi ketahanan ideologi; ketahanan politik, ketahanan ekonomi, ketahanan sosial budaya, serta ketahanan pertahanan dan keamanan.
Kewaspadaan Nasional dalam Pencapaian Tujuan Negara, Kesejahteraan maupun Dasar Hankamnas
Kewaspadaan nasional dalam mencapai tujuan nasional meliputi berbagai bidang, di antaranya sebagai berikut.
a. Bidang Ideologi
Kita harus selalu waspada terhadap masuknya ideologi asing yang mungkin akan menggoyahkan ide- „ ologi nasional' bangsa Indonesia, yaitu Pancasila. Pancasila merupakan ideologi terbuka, namun tetap menolak nilai-nilai ideologi asing yang bertentangan dengan intisari nilai dasar Pancasila.
a. Ketahanan nasional adalah kondisi dinamis yang merupakan integrasi dari kondisi tiap aspek kehidupan bangsa dan negara. Pada hakikatnya, ketahanan nasional adalah kemampuan dan ketangguhan suatu bangsa untuk dapat menjamin kelangsungan -hidupnya menuju kejayaan bangsa dan negara. Berhasilnya pembangunan nasional akan meningkatkan ketahanan nasional. Selanjutnya ketahanan nasional yang tangguh akan lebih mendorong pembangunan nasional.
b. Ketahanan Nasional meliputi ketahanan ideologi; ketahanan politik, ketahanan ekonomi, ketahanan sosial budaya, serta ketahanan pertahanan dan keamanan.
Kewaspadaan Nasional dalam Pencapaian Tujuan Negara, Kesejahteraan maupun Dasar Hankamnas
Kewaspadaan nasional dalam mencapai tujuan nasional meliputi berbagai bidang, di antaranya sebagai berikut.
a. Bidang Ideologi
Kita harus selalu waspada terhadap masuknya ideologi asing yang mungkin akan menggoyahkan ide- „ ologi nasional' bangsa Indonesia, yaitu Pancasila. Pancasila merupakan ideologi terbuka, namun tetap menolak nilai-nilai ideologi asing yang bertentangan dengan intisari nilai dasar Pancasila.
b.
Bidang Politik
Bangsa Indonesia harus waspada terhadap nilai-nilai asing yang tidak sesuai dengan nilai-nilai yang terkandung dalam UUD 1945 untuk mengatur kehidupan bangsa dan negara. Contohnya, kemungkinan masuknya nilai" demokrasi liberal maupun demokrasi sosialis.
c. Bidang Sosial dan Budaya
Bangsa Indonesia harus selalu waspada terhadap masuknya nilai-nilai sosial dan budaya yang tidak sesuai dengan nilai sosial budaya bangsa Indonesia. Kita harus selalu berpegang teguh pada nilai-nilai Pancasila sebagai filternya.
Bangsa Indonesia harus waspada terhadap nilai-nilai asing yang tidak sesuai dengan nilai-nilai yang terkandung dalam UUD 1945 untuk mengatur kehidupan bangsa dan negara. Contohnya, kemungkinan masuknya nilai" demokrasi liberal maupun demokrasi sosialis.
c. Bidang Sosial dan Budaya
Bangsa Indonesia harus selalu waspada terhadap masuknya nilai-nilai sosial dan budaya yang tidak sesuai dengan nilai sosial budaya bangsa Indonesia. Kita harus selalu berpegang teguh pada nilai-nilai Pancasila sebagai filternya.
BAB III
MENINGKATKAN KEWASPADAAN NASIONAL
TERHADAP AGAMA GUNA MENDUKUNG PENANGGULANGAN TERORISME DI INDONESIA DALAM KETAHANAN NASIONAL
1. Pokok Masalah
Meningkatkan Kewaspadaan Nasional adalah langkah-langkah konsepsional menyangkut early warning, early detection, cegah awal dan tangkal awal yang berkaitan dengan ancaman terorisme terhadap konflik internal dan antar agama. Oleh karena itu, masalah meningkatkan kewaspadaan nasional berarti juga masalah nasionalisme. Agama yang saat ini menjadi kenderaan para teroris dalam menjalankan aksinya , sangat berpengaruh dengan keharmonisan hubungan antar agama, dalam rangka ketahanan nasional . Terorisme yang berkembang di Indonesia,merupakan ancaman yang dilakukan oleh kelompok masyarakat tertentu (mempunyai jaringan internasional) yang menggunakan symbol-simbol keagamaan (Islam) dalam memperjuangkan kepentingannya yang membenarkan kekerasan (seperti bom bunuh diri dan sejenisnya) sebagai cara-cara yang dipilihnya. Tumbuh berkembangnya ajaran/pemahaman yang menyimpang dari fundamentalisme agama baik secara internal maupun antar agama yang dianut di muka bumi apalagi dengan keyakinan buta dan membenarkan kekerasaan sebagai cara-cara yang dianjurkan oleh agama. Pemahaman yang demikian tidak terlepas dari masih banyaknya kemiskinan, kesenjangan sosial, keterbelakangan dan sejenisnya. Rangkaian tindakan terorisme yang berskala internasional seperti kasus WTC pada tanggal 11 September 2001 di New York dan kasus Bom Bali tahun 2002, dab serentetan kasus – kasus bom di Indonesia lainnya dan yang terakhir kasus Bom buku dan kasus bom bunuh diri yang terjadi di sebuah Mesjid di Cirebon jawa Barat telah menghebohkan dunia, oleh karena itu memerlukan perhatian dan perlu penanganan yang serius. Dampak yang ditimbulkan dari aksi-aksi terorisme sangat merusak keharmonisan antar agama dan khususnya di internal umat Islam. Namun demikian, ironisnya, setiap langkah-langkah perdamaian yang dilakukan selalu saja menyertakan tindakan-tindakan kekerasan baru. Seperti tindakan-tindakan Amerika dengan operasi militernya ke pelbagai penjuru dunia, selalu saja memberi alasan demi menciptakan perdamaian dunia. Belakangan Amerika mengajak bangsa-bangsa didunia untuk bersama-sama melakukan "perang" melawan terrorisme demi terciptanya perdamaian dunia. Indonesia negara, yang mayoritas penduduknya, beragama Islam, Namun pemerintahnya sendiri secara tegas mengakui bahwa terorisme memang ada di Indonesia. Oleh karena itu, terrorisme internasional yang berkembang di Indonesia perlu untuk selalu diwaspadai dengan meningkatkan kewaspadaan Nasional agar tercipta stabilitas nasional yang mantap sehingga mampu menjaga citra kepemimpinan nasional. Dari uraian diatas, yang menjadi pokok masalah adalah “Bagaimana meningkatkan Kewaspadaan Nasional Terhadap konflik antar dan internal agama Guna mendukung penanggulangan terorisme di Indonesia Dalam Rangka Menjaga ketahanan Nasional ?”. 2. Pokok – pokok Persoalan Berdasarkan rumusan pokok permasalahan, selanjutnya diidentifikasikan pokok – pokok persoalan sebagai berikut :
a. Menurunya Rasa Patriotisme.
Rasa patriotisme merupakan jiwa atau hakekat dari sumpah pemuda dibina dan dikembangkan apabila setiap anak bangsa diperlakukan secara sama,tidak diskriminatif dalam rangka menumbuhkan rasa satu perahu dan satu bangsa. Sehingga menyatukan tekad menjadi bangsa yang kuat, dihormati dan disegani diantara bangsa-bangsa di dunia. Rasa kebangsaan merupakan perekat persatuan dan kesatuan yang harus senantiasa dipahami dan disemangati dalam setiap kegiatan masyarakat lintas agama. Untuk dapat mewujudkan civil society, bangsa Indonesia harus pula dapat mengatasi berbagai tantangan dan permasalahan mendasar baik yang menyangkut ideologi,agama politik, ekonomi, sosial maupun keamanan. Dengan dihimpit berbagai persoalan untuk memenuhi kebutuhan pokok yang sangat sulit, muncul pemahaman di kalangan masyarakat bahwa urusan kebebasan beragama merupakan urusan.Ketidak pedulian masyarakat antar sesama agama dapat menyebabkan partisipasi masyarakat dalam peningkatan kewaspadaan nasional menjadi tidak maksimal, dan dengan menurunnya rasa patriotisme tersebut menyebabkan rasa tanggung jawab terhadap kelangsungan kehidupan bangsa dan negara kurang mendapat perhatian, kondisi ini dapat menyebabkan kewaspadaan nasional menjadi semakin mengendur. b. Penegakan hukum lemah. Demokrasi sebagai sebuah paham yang menjunjung tinggi hak-hak rakyat dipahami sebagai hak atas kebebasan beragama tanpa batas. Pemahaman yang keliru tentang demokrasi dapat dilihat pada tuntutan-tuntutan atas hak dalam bentuk demontrasi yang berakhir anarkis. Tindakan anarkis atas nama demokrasi agama sering terjadi dengan menimbulkan korban jiwa dan harta benda milik umum yang justru seharusnya dilindungi oleh sistem demokrasi beragama yang baik. c. Kemampuan intelijen nasional lemah. Penanganan terhadap masalah terorisme membutuhkan kualitas dan kapasitas intelijen yang tinggi untuk dapat mengungkap pelaku dan motif dibalik terorisme, serta akar permasalahan yang mendasarinya. Disamping itu beroperasinya jaringan terorisme di Nusantara ini umumnya mempunyai hubungan yang erat dengan jaringan terorisme internasional. Keadaan ini mengakibatkan beberapa aksi terorisme di Indonesia belum diungkap seluruhnya oleh aparat keamanan di Indonesia. Sementara itu aksi-aksi terorisme semakin canggih dan menggunakan teknologi yang tinggi. Tanpa adanya peningkatan kualitas dan kapasitas intelijen, aksi terorisme semakin sulit diungkapkan. 3. Pokok–pokok Pemecahan Persoalan
Dari pokok – pokok persoalan di
atas, dirumuskan pokok-pokok pemecahan persoalan sebagai berikut :
a. Kebijakan.
Terwujudnya Peningkatan kewaspadaan nasional terhadap konflik antar dan internal agama yang berkembang di Indonesia ? b. Strategi. Untuk melaksanakan kebijakan di atas, ditempuh strategi sebagai berikut :
c. Upaya.
Upaya Strategi-1 Meningkatkan wawasan kebebasan beragama masyarakat.
Upaya Strategi-2 Meningkatkan
penegakan hukum.
Upaya Strategi-3 Meningkatkan
kemampuan intelijen nasional.
|
BAB IV
BINA
KEWASPADAAN NASIONAL: TEGAKKAN DAN SELAMATKAN NKRI BERDASARKAN
PANCASILA UUD
45
Kita
bersyukur dan bangga memiliki NKRI berdasarkan Pancasila – UUD 45 (dapat
dinamakan: sistem kenegaraan Pancasila) dihadapan, dan bersaing dengan
antar sistem kenegaraan bangsa-bangsa modern: kapitalisme-liberalisme,
neo-liberalisme; marxisme-komunisme dan neo-komunisme…….yang berpacu merebut
supremasi di dunia!
I. Kedudukan dan Fungsi Dasar Negara Pancasila
II. NKRI Sebagai Sistem Kenegaraan Pancasila
Hayati
nilai-nilai dasar dalam skema berikut:
A. Struktur nilai dalam NKRI
Struktur Nilai dalam Sistem
Kenegaraan RI
B. NKRI berdasarkan UUD 45
Perwujudan
dan Sistem NKRI Berdasarkan Pancasila - UUD 45
(MNS,
1985)
C. NKRI dan Sistem Nasional
*) = N = sejumlah sistem nasional, terutama:
1. Sistem filsafat Pancasila
2. Sistem ideologi Pancasila
3. Sistem Pendidikan Nasional (berdasarkan) Pancasila
4. Sistem hukum (berdasarkan) Pancasila
5. Sistem ekonomi Pancasila
6. Sistem politik Pancasila (= demokrasi Pancasila)
7.
Sistem budaya Pancasila
8.
Sistem Hankamnas, Hankamrata
III. Hak dan Kewajiban Warga Negara dalam NKRI
Asas
imperatif konstitusional filosofis-ideologis (dasar negara
Pancasila); bermakna semua rakyat warga negara termasuk kelembagaan dan
kepemimpinan dalam negara wajib
melaksanakan dan membela
dasar negara Pancasila ---sebagaimana berlaku bagi
bangsa-bangsa untuk dasar negaranya masing-masing---. Makna imperatif
= mengikat dan memaksa; artinya manusia, rakyat warga negara terikat
untuk setia kepada dasar negara dan ideologi negaranya (makro).
Sebagaimana juga anggota partai
politik wajib setia dan memperjuangkan asas dan tujuan partainya. Adalah bukan
anggota dan warga parpol yang baik manakala dia tidak mengerti dan apalagi
tidak mengamalkan asas dan cita-cita partai. (mikro)
Jadi, hak tiap warga negara
senantiasa dijamin oleh negara berdasarkan ajaran dasar negaranya sebagaimana
terjabar dalam UUD negaranya. Karenanya, bagi warga negara yang setia akan
mendapatkan hak sebagaimana mestinya. Kesetiaan, kebanggaan nasional dan
tanggungjawab berbangsa dan bernegara adalah kewajiban warga
negaranya.
Pusat kesetiaan dan kebanggaan
nasional warga negara, terutama kepada:
1.
Dasar
negara (ideologi negara, ideologi nasional);
2.
UUD
negara (konstitusi);
3.
Cita-cita
nasional (wawasan nasional, solidaritas nasional); kesadaran senasib
secita-cita.
Berdasarkan
asas kesetiaan (loyalitas) demikian, inilah asas kewajiban warga negara…….yang
bila kemerdekaan nasional dalam tantangan bangkit dalam kesadaran bela
negara (= asas hankamnas, hankamrata).
IV. Tantangan NKRI
Dalam
era reformasi bangsa dalam NKRI menghadapi tantangan aktual:
A.
Dinamika
globalisasi, liberalisasi yang bermuara dalam praktek neo-liberalisme………..berpuncak
neo-imperialisme……….
B.
Neo-marxisme
dan neo-komunisme…………termasuk dalam NKRI adanya fenomena kebangkitan
neo-komunisme.
Gerakan
membela neo-komunisme terselubung dalam tujuan adanya dan dilaksanakannya UU
No. 27 tahun 2004 tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR).
Juga
adanya gerakan intensif pemutarbalikan sejarah G30 S./PKI yang makin menghujat
Orde Baru dan TNI sebagai dalang G 30 S…………
Kewajiban
nasional semua komponen bangsa untuk menghadapi tantangan ini dengan menegakkan
NKRI berdasarkan Pancasila - UUD 45
C. Kebenaran
dalam NKRI
Sebagai
negara berdasarkan Pancasila – UUD Proklamasi, kita mengakui validitas
kebenaran:
1.
kebenaran
dasar negara Pancasila
(seutuhnya: dalam identitas dan integritas martabatnya sebagai
bagian sistem filsafat Timur, berasas: theisme-religious
(bahkan: monotheisme-religious).
2.
kebenaran
UUD Proklamasi 1945
seutuhnya dengan menegakkan sistem kedaulatan rakyat dan asas negara
hukum (menegakkan asas dalam Bab X Pasal 26 – 28; dan Bab XI Pasal 29;
termasuk Bab XII Pasal 30.
3.
kebenaran
cita-cita nasional bangsa Indonesia (sebagai tersurat dan tersirat dalam Pembukaan
UUD 1945 seutuhnya; yang dimufakati MPR RI tidak diamandemen).
Dapat
juga dilengkapi dan dilandasi kebenaran agama kita masing-masing!
(karenanya, bangsa dan NKRI menegakkan asas kerokhanian negara Pancasila);
sebagaimana terjabar dalam Pembukaan UUD 45 dan Pasal 29.
Kebenaran-kebenaran
filosofis-ideologis dan konstitusional dimaksud dilengkapi pula dengan Tap
MPRS No. XXV/MPRS/1966 tentang Larangan Penyebaran Paham Marxisme-komunisme
(atheisme) di Indonesia.
Perhatikan
UU RI No. 27 tahun 1999 tentang Perubahan KUHP yang Berkaitan dengan Kejahatan
Terhadap Keamanan Negara.
Siapapun,
golongan dan partai apapun dalam NKRI berkewajiban (asas
imperatif) berideologi dan berkonstitusi untuk setia, menegakkan dan
mengamalkan; dan siap bela negara (bela kemerdekaan, ideologi
nasional dan UUD Negara).
Sebaliknya,
siapapun dan golongan/partai apapun yang berasas dan membela ideologi selain
Pancasila, berarti memiliki cita-cita dan tujuan lain (selain cita-cita
nasional sebagaimana dimaksud Pembukaan UUD 45). Sikap dan
perjuangan demikian dapat dianggap separatisme ideologi,
sekaligus mendirikan negara dalam negara; karenanya, sesungguhnya
dapat dikategorikan sebagai tindakan makar.
Masalah
dan tantangan
Apakah
penganut ideologi marxisme-komunisme-atheisme percaya dan dapat
menerima semua kebenaran dalam NKRI ini?
Karenanya,
pelaksanaan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) menurut UU No. 27
tahun 2004 wajib berdasarkan kategori kebenaran dalam NKRI.
Juga bangsa dan NKRI berkewajiban meninjau kembali UU tersebut ---bahkan
seharusnya membatalkan--- karena tidak bersumber
atas dasar negara Pancasila – UUD 45 (sedang diusahakan oleh Gerakan
Waspada PKI untuk yudisial review ke MK).
Marilah
kita renungkan, bagaimana kewajiban dan tanggungjawab kita semua untuk
menyelamatkan dan menegakkan NKRI sebagai sistem kenegaraan Pancasila.
Semoga
Tuhan Yang Maha Esa senantiasa mengayomi bangsa dan NKRI berdasasrkan Pancasila
– UUD 45 sesuai dengan amanat dan cita-cita nasional sebagaimana ditetapkan dan
disahkan oleh PPKI sebagai pendiri negara Proklamasi 17 Agustus 1945.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar