1. KOMANDAN
SATUAN
Y
Menyelenggarakan
pembinaan dan pengendalian kegiatan Menwa sesuai dengan tugas pokok dan fungsi
resimen mahasiswa.
Y
Memimpin dan mengadakan
koordinasi untuk menjamin terlaksananya segenap tugas dan fungsi Menwa di
tingkat satuan.
Y Mempertanggung-jawabkan
tugas dan kewajiban serta wewenang kepada : pimpinan perguruan tinggi dan
DANMENWA mahakarta.
Y Melaksanakan
perintah dari pimpinan perguruan tinggi dan DANMENWA
2. WAKIL
KOMANDAN
Ø Membantu
komandan satuan dalam melaksanakan tugas dan kewajiban.
Ø Jika
komandan melaksanakan tugas yang penting maka wajib wakil komandan satuan dapat
mengambil memimpin koordinasi demi terlaksananya segenap fungsi menwa
3. KAUR
DIKLAT
ü Merumuskan,
merencanakan, mempersiapkan dan melaksanakan pendidikan dan latihan
ü Mempertanggungjawabkan
pelaksanan tugas dan kewajibannya kepada Dansatmenwa.
ü Staf
I PAM
ü Merumuskan
rencana, petunjuk dan perintah dibidang pengamanan.
ü Melaksanakan
koordinasi, pengawasan, dan evaluasi sertapenyusunan laporan pelaksanaan tugas
pengamanan.
ü Mengikuti
perkembangan situasi dan melaksanakan pengumpulan dan pengolahan data dan atau
keterangan serta menyajikan informasi sebagai bahan pertimbangan dan saran
kepada Dansatmenwa mengenai hal yang berkaitan dengan bidang tugasnya.
ü Mengajukan
pertimbangan dan saran kepada Dansatmenwa mengenai hal yang berkaitan dengan
bidang tugasnya.
ü Mempertanggungjawabkan
pelaksanan tugas dan kewajibannya kepada Dansatmenwa.
Ø Staf
II OPS
Ø Merumuskan
rencana, petunjuk dan perintah di bidang operasional, pendidikan dan latihan
serta penggunaan Menwa.
Ø Melaksanakan
koordinasi, pengawasan, pengendalian dan evaluasi serta penyusunan laporan
pelaksanaan pendidikandan pelatihan serta penggunaan Menwa.
Ø Melaksanakan
pengumpulan dan pengolahan data dan atau
keterangan di bidang pendidikan dan pelatihan sebagai bahanpertimbangan
pimpinan untuk pengambilan keputusan dalam perencanaan penggunaan dan pembinaan
Menwa.
Ø Mengajukan
pertimbangan dan saran kepada Dansat menwa mengenai hal yang berkaitan dengan
bidang tugasnya.
Ø Mempertanggungjawabkan
pelaksanan tugas dan kewajibannya kepada Dansatmenwa.
4. KAUR
ADMINISTRASI
ĉ
Merumuskan,
merencanakan, mempersiapkan dan melaksanakan mengenai administarsi, personalia
dan logistic.
ĉ
Mempertanggungjawabkan
pelaksanan tugas dankewajibannya kepada Dansatmenwa
ĉ
Staf III Personalia
ĉ
Merumuskan rencana,
petunjuk dan perintah di bidang personil.
ĉ
Melaksanakan
koordinasi, pengawasan, pengendalian dan evaluasi serta penyusunan laporan
tugas dan pembinaan personil.
ĉ
Melaksanakan
pengumpulan dan penyajian data dan atau keterangan dibidang pembinaan personil
sebagai bahan pertimbangan dalam pengambilan keputusan dan perencanaan
pembinaan serta penggunaan Menwa.
ĉ
Mengajukan pertimbangan
dan saran kepada Dansat menwa mengenai hal yang berkaitan dengan bidang
tugasnya.
ĉ
Mempertanggungjawabkan
pelaksanan tugas dankewajibannya kepada Dansatmenwa
ĉ
Staf VI LOgistik
ĉ
Merumuskan rencana,
petunjuk dan perintah di bidang logistik.
ĉ
Melaksanakan
koordinasi, pengawasan, pengendalian dan evaluasi serta penyusunan laporan
pelaksanaan tugas logistic.
ĉ
Mengikuti perkembangan
situasi dan melaksanakan pengumpulan dan pengolahan data dan atau keterangan
serta menyajikan informasi dibidang logistik.
ĉ
Mengajukan pertimbangan
dan saran kepada Dansat menwa mengenai hal yang berkaitan dengan bidang
tugasnya.
ĉ
Mempertanggungjawabkan
pelaksanan tugas dan kewajibannya kepada Dansatmenwa
5. KAUR
KHUSUS
ĉ
Melaksanakan tugas
khusus satuan
ĉ
Melaporkan setiap
tugasnya kepada komandan satuan.
Ø Staf
V Teritorial
ĉ
Merumuskan rencana,
petunjuk dan perintah di bidanghubungan masyarakat.
ĉ
Mengumpulkan dan
menyusun bahan-bahan dalam rangka pemberitaan dan atau penerangan mengenai
menwa
ĉ
Melaksanakan koordinasi
dan kerjasama dengan pihak lain
ĉ
Melaksanakan
koordinasi, pengawasan, pengendalian dan evaluasi serta penyusunan laporan
pelaksanaan tugas dibidangnya.
ĉ
Membentuk pendapat umum
yang positif mengenai Menwa
ĉ
Mengajukan pertimbangan
dan saran kepada Dansat menwa mengenai hal yang berkaitan dengan bidang
tugasnya.
ĉ
Mempertanggungjawabkan
pelaksanan tugas dankewajibannya kepada Dansatmenwa
Ø Staf
VI Keputrian
ĉ
Merumuskan rencana,
petunjuk dan perintah di bidang keputrian
ĉ
Mengembangkan pemikiran
dibidang keputrian yang terintegrasi dalam Menwa dan masyarakat umum.
ĉ
Melaksanakan
koordinasi, pengawasan, pengendalian dan evaluasi serta penyusunan laporan
dibidang keputrian
ĉ
Mengajukan pertimbangan
dan saran kepada Dansat menwa mengenai hal yang berkaitan dengan bidang
tugasnya
ĉ
Mempertanggungjawabkan
pelaksanan tugas dan kewajibannya kepada Dansatmenwa
6. KEPALA
SEKRETARIAT
ĉ
Mempertanggungjawabkan
pelaksanan tugas dan kewajibannya kepada Dansatmenwa.
ĉ
Melaksanakan urusan Ketatalaksanaan
Menwa.
ĉ
Mengeluarkan surat
ĉ
Menyusun rencana
satuan.
ĉ
Mengetahui keluar
masuknya surat
7. KOMANDAN
KOMPI MARKAS
ĉ
Bertanggung jawab
berdasarkan bidangnya
ĉ
Bertanggung jawab dalam
markas
ĉ
Membantu Kaur min serta
ketertiban dalam markas
ĉ
mempunyai tugas dan
kewajiban untuk melaksanakan urusan dalam keprotokolan,perawatan serta membantu
menegakkan peraturandisiplin dan tata tertib Resimen Mahasiswa dilingkungan
Markas Komando satuan Resimen Mahasiswa
8. KEPALA
PROVOOST
ĉ
Bertanggung jawab
berdasarkan bidangnya
ĉ
mempunyai tugas dan
kewajiban dalam hal penegakan peraturan disiplin dan tata tertib serta kerapian
anggota Menwa satuan.
ĉ
Keamanan lalu-lintas
ĉ
melaksanakan pengamanan
dalam serta pengawalan
ĉ
Mempertanggungjawabkan
pelaksanan tugas dan kewajibannya kepada Dansatmenwa
9. KOMANDAN
KELOMPOK PASUKAN
ĉ
Melaksanakan tugas dan
tanggung jawab dalam penertiban anggota satuan
ĉ
Mengkoordinir anggota
satuan setiap kegiatan / latihan satuan
ĉ
Mengetahui kuatitas
anggota satuan.
ĉ
Mempertanggungjawabkan
pelaksanan tugas dankewajibannya kepada Dansatmenwa
10. DEWAN
KEHORMATAN
ĉ
Menanamkan dan
menumbuhkan di dalam setiap anggota menwa satuan pemahaman dan penghayatan Kode
Etik resimen mahasiswa indonesia serta kesadaran dan komitmen untuk menaatinya.
ĉ
menetapkan telah
terjadinya pelanggaran Kode Etik menwa indonesia dan menetapkan sanksi terhadap
pelanggarnya.
ĉ
berkewajiban melayani
dan memproses pengaduan dari anggota satuan menwa serta memberikan nasihat.
ĉ
Kasus pelanggaran Kode
Etik menwa indonesia hasil temuan Dewan Kehormatan maupun berdasarkan
pengaduan, dibahas dalam rapat pleno Dewan Kehormatan, dengan ketentuan
anggota menwa dihadirkan.
ĉ
Memberikan keputusan
bagi anggota menwa yang bersanggkutan yang telah melanggar kode etik resiman
mahasiswa untuk di berhentikan / dipecat.
ĉ
Melaporkan setiap
keputusan kepada komandan satuan.
ĉ
Memberhentikan
Komandan dan Wakil dari jabatannya berdasarkan jika melanggar Kode Etik dan
tidak melakukan tugas dan tanggung jawab.
by SATUAN MANGGALA YUDHA
UMBY
red 2014
Tidak ada komentar:
Posting Komentar