MAHAKARTA

MAHAKARTA

Kamis, 20 November 2014

TUGAS POKOK ANGGOTA MENWA SATUAN MANGGALA YUDHA PERIODE 2013/2014



1.      KOMANDAN SATUAN
Y      Menyelenggarakan pembinaan dan pengendalian kegiatan Menwa sesuai dengan tugas pokok dan fungsi resimen mahasiswa.
Y      Memimpin dan mengadakan koordinasi untuk menjamin terlaksananya segenap tugas dan fungsi Menwa di tingkat satuan.
Y      Mempertanggung-jawabkan tugas dan kewajiban serta wewenang kepada : pimpinan perguruan tinggi dan DANMENWA mahakarta.
Y      Melaksanakan perintah dari pimpinan perguruan tinggi dan DANMENWA
2.      WAKIL KOMANDAN
Ø  Membantu komandan satuan dalam melaksanakan tugas dan kewajiban.
Ø  Jika komandan melaksanakan tugas yang penting maka wajib wakil komandan satuan dapat mengambil memimpin koordinasi demi terlaksananya segenap fungsi menwa
3.      KAUR DIKLAT
ü  Merumuskan, merencanakan, mempersiapkan dan melaksanakan pendidikan dan latihan
ü  Mempertanggungjawabkan pelaksanan tugas dan kewajibannya kepada Dansatmenwa.
ü  Staf I PAM
ü  Merumuskan rencana, petunjuk dan perintah dibidang pengamanan.
ü  Melaksanakan koordinasi, pengawasan, dan evaluasi sertapenyusunan laporan pelaksanaan tugas pengamanan.
ü  Mengikuti perkembangan situasi dan melaksanakan pengumpulan dan pengolahan data dan atau keterangan serta menyajikan informasi sebagai bahan pertimbangan dan saran kepada Dansatmenwa mengenai hal yang berkaitan dengan bidang tugasnya.
ü  Mengajukan pertimbangan dan saran kepada Dansatmenwa mengenai hal yang berkaitan dengan bidang tugasnya.
ü  Mempertanggungjawabkan pelaksanan tugas dan kewajibannya kepada Dansatmenwa.
Ø  Staf II OPS
Ø  Merumuskan rencana, petunjuk dan perintah di bidang operasional, pendidikan dan latihan serta penggunaan Menwa.
Ø  Melaksanakan koordinasi, pengawasan, pengendalian dan evaluasi serta penyusunan laporan pelaksanaan pendidikandan pelatihan serta penggunaan Menwa.
Ø  Melaksanakan pengumpulan dan pengolahan data dan atau  keterangan di bidang pendidikan dan pelatihan sebagai bahanpertimbangan pimpinan untuk pengambilan keputusan dalam perencanaan penggunaan dan pembinaan Menwa.
Ø  Mengajukan pertimbangan dan saran kepada Dansat menwa mengenai hal yang berkaitan dengan bidang tugasnya.
Ø  Mempertanggungjawabkan pelaksanan tugas dan kewajibannya kepada Dansatmenwa.
4.      KAUR ADMINISTRASI
ĉ         Merumuskan, merencanakan, mempersiapkan dan melaksanakan mengenai administarsi, personalia dan logistic.
ĉ         Mempertanggungjawabkan pelaksanan tugas dankewajibannya kepada Dansatmenwa
ĉ         Staf III Personalia
ĉ         Merumuskan rencana, petunjuk dan perintah di bidang personil.
ĉ         Melaksanakan koordinasi, pengawasan, pengendalian dan evaluasi serta penyusunan laporan tugas dan pembinaan personil.
ĉ         Melaksanakan pengumpulan dan penyajian data dan atau keterangan dibidang pembinaan personil sebagai bahan pertimbangan dalam pengambilan keputusan dan perencanaan pembinaan serta penggunaan Menwa.
ĉ         Mengajukan pertimbangan dan saran kepada Dansat menwa mengenai hal yang berkaitan dengan bidang tugasnya.
ĉ         Mempertanggungjawabkan pelaksanan tugas dankewajibannya kepada Dansatmenwa
ĉ         Staf VI LOgistik
ĉ         Merumuskan rencana, petunjuk dan perintah di bidang logistik.
ĉ         Melaksanakan koordinasi, pengawasan, pengendalian dan evaluasi serta penyusunan laporan pelaksanaan tugas logistic.
ĉ         Mengikuti perkembangan situasi dan melaksanakan pengumpulan dan pengolahan data dan atau keterangan serta menyajikan informasi dibidang logistik.
ĉ         Mengajukan pertimbangan dan saran kepada Dansat menwa mengenai hal yang berkaitan dengan bidang tugasnya.
ĉ         Mempertanggungjawabkan pelaksanan tugas dan kewajibannya kepada Dansatmenwa

5.      KAUR KHUSUS
ĉ         Melaksanakan tugas khusus satuan
ĉ         Melaporkan setiap tugasnya kepada komandan satuan.
Ø  Staf  V Teritorial
ĉ         Merumuskan rencana, petunjuk dan perintah di bidanghubungan masyarakat.
ĉ         Mengumpulkan dan menyusun bahan-bahan dalam rangka pemberitaan dan atau penerangan mengenai menwa
ĉ         Melaksanakan koordinasi dan kerjasama dengan pihak lain
ĉ         Melaksanakan koordinasi, pengawasan, pengendalian dan evaluasi serta penyusunan laporan pelaksanaan tugas dibidangnya.
ĉ         Membentuk pendapat umum yang positif mengenai Menwa
ĉ         Mengajukan pertimbangan dan saran kepada Dansat menwa mengenai hal yang berkaitan dengan bidang tugasnya.
ĉ         Mempertanggungjawabkan pelaksanan tugas dankewajibannya kepada Dansatmenwa
Ø  Staf VI Keputrian
ĉ         Merumuskan rencana, petunjuk dan perintah di bidang keputrian
ĉ         Mengembangkan pemikiran dibidang keputrian yang terintegrasi dalam Menwa dan masyarakat umum.
ĉ         Melaksanakan koordinasi, pengawasan, pengendalian dan evaluasi serta penyusunan laporan dibidang keputrian
ĉ         Mengajukan pertimbangan dan saran kepada Dansat menwa mengenai hal yang berkaitan dengan bidang tugasnya
ĉ         Mempertanggungjawabkan pelaksanan tugas dan kewajibannya kepada Dansatmenwa

6.      KEPALA SEKRETARIAT
ĉ         Mempertanggungjawabkan pelaksanan tugas dan kewajibannya kepada Dansatmenwa.
ĉ         Melaksanakan urusan Ketatalaksanaan Menwa.
ĉ         Mengeluarkan surat
ĉ         Menyusun rencana satuan.
ĉ         Mengetahui keluar masuknya surat
7.      KOMANDAN KOMPI MARKAS
ĉ         Bertanggung jawab berdasarkan bidangnya
ĉ         Bertanggung jawab dalam markas
ĉ         Membantu Kaur min serta ketertiban dalam markas
ĉ         mempunyai tugas dan kewajiban untuk melaksanakan urusan dalam keprotokolan,perawatan serta membantu menegakkan peraturandisiplin dan tata tertib Resimen Mahasiswa dilingkungan Markas Komando satuan Resimen Mahasiswa
8.      KEPALA PROVOOST
ĉ         Bertanggung jawab berdasarkan bidangnya
ĉ         mempunyai tugas dan kewajiban dalam hal penegakan peraturan disiplin dan tata tertib serta kerapian anggota Menwa satuan.
ĉ         Keamanan lalu-lintas
ĉ         melaksanakan pengamanan dalam serta pengawalan
ĉ         Mempertanggungjawabkan pelaksanan tugas dan kewajibannya kepada Dansatmenwa
9.      KOMANDAN KELOMPOK PASUKAN
ĉ         Melaksanakan tugas dan tanggung jawab dalam penertiban anggota satuan
ĉ         Mengkoordinir anggota satuan setiap kegiatan / latihan satuan
ĉ         Mengetahui kuatitas anggota satuan.
ĉ         Mempertanggungjawabkan pelaksanan tugas dankewajibannya kepada Dansatmenwa



10.  DEWAN KEHORMATAN
ĉ         Menanamkan dan menumbuhkan di dalam setiap anggota menwa satuan pemahaman dan penghayatan Kode Etik resimen mahasiswa indonesia serta kesadaran dan komitmen untuk menaatinya.
ĉ         menetapkan telah terjadinya pelanggaran Kode Etik menwa indonesia dan menetapkan sanksi terhadap pelanggarnya.
ĉ         berkewajiban melayani dan memproses pengaduan dari anggota satuan menwa serta memberikan nasihat.
ĉ         Kasus pelanggaran Kode Etik menwa indonesia hasil temuan Dewan Kehormatan maupun berdasarkan pengaduan, dibahas dalam rapat pleno Dewan Kehormatan, dengan ketentuan anggota  menwa dihadirkan.
ĉ         Memberikan keputusan bagi anggota menwa yang bersanggkutan yang telah melanggar kode etik resiman mahasiswa untuk di berhentikan / dipecat. 
ĉ         Melaporkan setiap keputusan kepada komandan satuan.
ĉ         Memberhentikan Komandan dan Wakil dari jabatannya berdasarkan jika melanggar Kode Etik dan tidak melakukan tugas dan tanggung jawab. 
by SATUAN MANGGALA YUDHA
UMBY
red 2014

Tidak ada komentar:

Posting Komentar