1.
Satuan Resimen Mahasiswa (Satmenwa) di
perguruan tinggi selain merupakan Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM), juga merupakan
salah satu unsur dari Rakyat Terlatih (Ratih);
2.
Satuan Resimen Mahasiswa (Satmenwa)
sebagai komponen dasar kekuatan Pertahanan Keamanan Negara (Hankamneg)
mempunyai potensi yang besar untuk melaksanakan hak dan kewajiban dalam Bela
Negara;
3.
Satuan Resimen Mahasiswa (Satmenwa)
merupakan kesatuan tindak bagi pimpinan perguruan tinggi, oleh karena perlu
adanya pedoman dan tata cara pembinaan Satuan Resimen Mahasiswa (Satmenwa) di
lingkungan perguruan tinggi, agar tercapai keseragaman tindak dalam penanganan
Satuan Resimen Mahasiswa (Satmenwa) di lingkungan perguruan tinggi;
4.
Pembinaan Satuan Resimen Mahasiswa
(Satmenwa) dilakukan secara terarah, terpadu, dan berkelanjutan sesuai dengan
waktu yang tersedia serta disesuaikan dengan tugas dan fungsi Satuan Resimen
Mahasiswa (Satmenwa), agar mampu melaksanakan tugas serta fungsi sebagai salah
satu komponen kekuatan Pertahanan Keamanan Negara (Hankamneg);
5.
Satuan Resimen Mahasiswa (Satmenwa)
dapat diberikan tugas di dalam maupun di luar perguruan tinggi;
6.
Satuan Resimen Mahasiswa (Satmenwa) di
lingkungan perguruan tinggi berada di bawah pembinaan pimpinan perguruan tinggi
dibantu oleh Pembina Satuan Resimen Mahasiswa (Satmenwa) yang telah ditetapkan
oleh perguruan tinggi yang bersangkutan.
B.
Pengertian
1.
Mahasiswa adalah peserta didik yang
terdaftar dan belajar pada perguruan tinggi tertentu;
2.
Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) perguruan
tinggi adalah kelengkapan non-struktural di perguruan tinggi yang berfungsi
sebagai wahana untuk merencanakan, melaksanakan, dan mengembangkan kegiatan
ekstra kurikuler di perguruan tinggi yang bersifat penalaran dan keilmuan,
minat dan kegemaran, kesejahteraan mahasiswa serta pengabdian kepada
masyarakat;
3.
Resimen mahasiswa (Menwa) adalah:
a.
Sebagai wadah yang merupakan sarana
pengembangan mahasiswa ke arah perluasan wawasan dan peningkatan keikutsertaan
dalam upaya bela negara yang disusun dalam organisasi, dan dibentuk secara
kewilayahan pada setiap Propinsi Daerah Tingkat 1, dan sebagai Satuan Resimen
Mahasiswa (Satmenwa) di perguruan tinggi;
b.
Sebagai perorangan, yang merupakan
anggota Resimen Mahasiswa (Menwa) yang telah mengikuti Pendidikan Dasar (Diksar)
Resimen Mahasiswa (Menwa);
c.
Sebagai satuan, yang merupakan Satuan
Resimen Mahasiswa (Satmenwa) yang ada di perguruan tinggi, yang anggotanya
terdiri dari mahasiswa yang telah mengikuti Pendidikan Dasar (Diksar) Resimen
Mahasiswa (Menwa).
4.
Pendidikan Tinggi adalah pendidikan pada
jenjang yang lebih tinggi dari pada pendidikan menengah di jalur pendidikan
sekolah;
5.
Perguruan Tinggi adalah satuan
pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan tinggi yang dapat berbentuk
Akademi, Politeknik, Sekolah Tinggi, Institut dan Universitas baik yang
diselenggarakan oleh pemerintah maupun oleh masyarakat;
6.
Pimpinan Perguruan Tinggi adalah
perangkat pengambil keputusan tertinggi sebagaimana ditetapkan di masing-masing
perguruan tinggi;
7.
Rakyat Terlatih (Ratih) adalah komponen
dasar kekuatan Pertahanan Keamanan Negara yang mampu melaksanakan fungsi
Ketertiban Umum (Tibum), dan Perlindungan Rakyat (Linra), Keamanan Rakyat
(Kamra), dan Perlawanan Rakyat (Wanra) dalam rangka menyelenggarakan Pertahanan
Keamanan Negara;
8.
Perlindungan Masyarakat (Linmas), adalah
komponen khusus kekuatan Pertahan Keamanan Negara yang mampu berfungsi membantu
masyarakat menanggulangi bencana dan atau memperkecil akibat malapetaka;
9.
Perlawanan Rakyat Semesta adalah
kesadaran, tekad sikap dan pandangan seluruh rakyat Indonesia untuk menangkal,
mencegah, menggagalkan dan menumpas setiap ancaman yang membahayakan Negara
Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar
1945 dengan mendayagunakan segenap Sumber Daya Nasional dan Prasarana Nasional;
10. Sistem
Pertahanan Keamanan Rakyat Semesta (Sishankamrata) adalah tatanan segenap
komponen kekuatan pertahanan negara, yang terdiri atas komponen dasar Rakyat
Terlatih (Ratih), Komponen Utama ABRI serta cadangan TNI, Komponen Khusus
Perlindungan Masyarakat (Linmas) dan Komponen Pendukung Sumber Daya Alam,
Sumber Daya Buatan dan Prasarana
Nasional secara menyeluruh, terpadu dan terarah;
11. Menteri
Pertahanan Keamanan adalah Menteri yang bertanggung jawab di bidang Petahanan
Keamanan Negara;
12. Pangab
adalah Panglima Angkatan Bersenjata Republik Indonesia;
13. Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan adalah Menteri yang bertanggung jawab di bidang
Pendidikan dan Kebudayaan Nasional;
14. Menteri
Dalam Negeri adalah Menteri yang bertanggung jawab di bidang pemerintahan
sebagai tugas umum pemerintahan dan pembangunan di bidang pembinaan sosial
politik, pemerintahan umum, otonomi daerah, pembangunan daerah, dan pembangunan
masyarkat desa;
15. Direktur
Jenderal Personil, Tenaga Manusia dan Veteran adalah sebagai unsur pelaksana
sebagian tugas pokok dan fungsi Departemen Pertahanan Keamanan yang menangani
pendayagunaan sumberdaya di bidang personil, tenaga manusia dan veteran;
16. Pangdam
adalah Panglima Daerah Militer yang bertindak selaku penyelenggara tugas dan
fungsi Departemen Pertahanan Keamanan di daerah dalam rangka pembinaan Resimen
Mahasiswa (Menwa) dan bertindak atas nama Pangab dalam penggunaan Resimen
Mahasiswa (Menwa) untuk kegiatan di luar perguruan tinggi.
SALAM KOMANDO
WIDYA CASTRENA DHARMA SIDHA
oleh ka.ur diklat Eko Riyanto NBP 12891011720
Tidak ada komentar:
Posting Komentar