MAHAKARTA

MAHAKARTA

Selasa, 19 November 2013

PEMBINAAN SATUAN RESIMEN MAHASISWA

FUNGSI SATUAN RESIMEN MAHASISWA
1.      Satuan Resimen Mahasiswa (Satmenwa) di perguruan tinggi selain merupakan Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM), juga merupakan salah satu unsur dari Rakyat Terlatih (Ratih);
2.      Satuan Resimen Mahasiswa (Satmenwa) sebagai komponen dasar kekuatan Pertahanan Keamanan Negara (Hankamneg) mempunyai potensi yang besar untuk melaksanakan hak dan kewajiban dalam Bela Negara;
3.      Satuan Resimen Mahasiswa (Satmenwa) merupakan kesatuan tindak bagi pimpinan perguruan tinggi, oleh karena perlu adanya pedoman dan tata cara pembinaan Satuan Resimen Mahasiswa (Satmenwa) di lingkungan perguruan tinggi, agar tercapai keseragaman tindak dalam penanganan Satuan Resimen Mahasiswa (Satmenwa) di lingkungan perguruan tinggi;
4.      Pembinaan Satuan Resimen Mahasiswa (Satmenwa) dilakukan secara terarah, terpadu, dan berkelanjutan sesuai dengan waktu yang tersedia serta disesuaikan dengan tugas dan fungsi Satuan Resimen Mahasiswa (Satmenwa), agar mampu melaksanakan tugas serta fungsi sebagai salah satu komponen kekuatan Pertahanan Keamanan Negara (Hankamneg);
5.      Satuan Resimen Mahasiswa (Satmenwa) dapat diberikan tugas di dalam maupun di luar perguruan tinggi;
6.      Satuan Resimen Mahasiswa (Satmenwa) di lingkungan perguruan tinggi berada di bawah pembinaan pimpinan perguruan tinggi dibantu oleh Pembina Satuan Resimen Mahasiswa (Satmenwa) yang telah ditetapkan oleh perguruan tinggi yang bersangkutan.
B.     Pengertian
1.      Mahasiswa adalah peserta didik yang terdaftar dan belajar pada perguruan tinggi tertentu;
2.      Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) perguruan tinggi adalah kelengkapan non-struktural di perguruan tinggi yang berfungsi sebagai wahana untuk merencanakan, melaksanakan, dan mengembangkan kegiatan ekstra kurikuler di perguruan tinggi yang bersifat penalaran dan keilmuan, minat dan kegemaran, kesejahteraan mahasiswa serta pengabdian kepada masyarakat;
3.      Resimen mahasiswa (Menwa) adalah:
a.       Sebagai wadah yang merupakan sarana pengembangan mahasiswa ke arah perluasan wawasan dan peningkatan keikutsertaan dalam upaya bela negara yang disusun dalam organisasi, dan dibentuk secara kewilayahan pada setiap Propinsi Daerah Tingkat 1, dan sebagai Satuan Resimen Mahasiswa (Satmenwa) di perguruan tinggi;
b.      Sebagai perorangan, yang merupakan anggota Resimen Mahasiswa (Menwa) yang telah mengikuti Pendidikan Dasar (Diksar) Resimen Mahasiswa (Menwa);
c.       Sebagai satuan, yang merupakan Satuan Resimen Mahasiswa (Satmenwa) yang ada di perguruan tinggi, yang anggotanya terdiri dari mahasiswa yang telah mengikuti Pendidikan Dasar (Diksar) Resimen Mahasiswa (Menwa).
4.      Pendidikan Tinggi adalah pendidikan pada jenjang yang lebih tinggi dari pada pendidikan menengah di jalur pendidikan sekolah;
5.      Perguruan Tinggi adalah satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan tinggi yang dapat berbentuk Akademi, Politeknik, Sekolah Tinggi, Institut dan Universitas baik yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun oleh masyarakat;
6.      Pimpinan Perguruan Tinggi adalah perangkat pengambil keputusan tertinggi sebagaimana ditetapkan di masing-masing perguruan tinggi;
7.      Rakyat Terlatih (Ratih) adalah komponen dasar kekuatan Pertahanan Keamanan Negara yang mampu melaksanakan fungsi Ketertiban Umum (Tibum), dan Perlindungan Rakyat (Linra), Keamanan Rakyat (Kamra), dan Perlawanan Rakyat (Wanra) dalam rangka menyelenggarakan Pertahanan Keamanan Negara;
8.      Perlindungan Masyarakat (Linmas), adalah komponen khusus kekuatan Pertahan Keamanan Negara yang mampu berfungsi membantu masyarakat menanggulangi bencana dan atau memperkecil akibat malapetaka;
9.      Perlawanan Rakyat Semesta adalah kesadaran, tekad sikap dan pandangan seluruh rakyat Indonesia untuk menangkal, mencegah, menggagalkan dan menumpas setiap ancaman yang membahayakan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 dengan mendayagunakan segenap Sumber Daya Nasional dan Prasarana Nasional;
10.  Sistem Pertahanan Keamanan Rakyat Semesta (Sishankamrata) adalah tatanan segenap komponen kekuatan pertahanan negara, yang terdiri atas komponen dasar Rakyat Terlatih (Ratih), Komponen Utama ABRI serta cadangan TNI, Komponen Khusus Perlindungan Masyarakat (Linmas) dan Komponen Pendukung Sumber Daya Alam, Sumber Daya Buatan dan  Prasarana Nasional secara menyeluruh, terpadu dan terarah;
11.  Menteri Pertahanan Keamanan adalah Menteri yang bertanggung jawab di bidang Petahanan Keamanan Negara;
12.  Pangab adalah Panglima Angkatan Bersenjata Republik Indonesia;
13.  Menteri Pendidikan dan Kebudayaan adalah Menteri yang bertanggung jawab di bidang Pendidikan dan Kebudayaan Nasional;
14.  Menteri Dalam Negeri adalah Menteri yang bertanggung jawab di bidang pemerintahan sebagai tugas umum pemerintahan dan pembangunan di bidang pembinaan sosial politik, pemerintahan umum, otonomi daerah, pembangunan daerah, dan pembangunan masyarkat desa;
15.  Direktur Jenderal Personil, Tenaga Manusia dan Veteran adalah sebagai unsur pelaksana sebagian tugas pokok dan fungsi Departemen Pertahanan Keamanan yang menangani pendayagunaan sumberdaya di bidang personil, tenaga manusia dan veteran;
16.  Pangdam adalah Panglima Daerah Militer yang bertindak selaku penyelenggara tugas dan fungsi Departemen Pertahanan Keamanan di daerah dalam rangka pembinaan Resimen Mahasiswa (Menwa) dan bertindak atas nama Pangab dalam penggunaan Resimen Mahasiswa (Menwa) untuk kegiatan di luar perguruan tinggi.


SALAM  KOMANDO
WIDYA CASTRENA DHARMA SIDHA

oleh ka.ur diklat Eko Riyanto NBP 12891011720

Tidak ada komentar:

Posting Komentar